Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 109 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2003 tentang DANA ALOKASI UMUM PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2004

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda