Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 109 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2003 tentang DANA ALOKASI UMUM PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2004

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil perhitungan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. (2) Besarnya Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2004 terinci dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda