Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2003 tentang DANA ALOKASI UMUM PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2004
Teks Saat Ini
(1) Hasil perhitungan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
(2) Besarnya Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2004 terinci dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
