Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 109 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2003 tentang DANA ALOKASI UMUM PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2004

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Alokasi Umum terdiri dari: a. Dana Alokasi Umum untuk Provinsi; b. Dana Alokasi Umum untuk Kabupaten/Kota. (2) Besarnya Dana Alokasi Umum untuk Tahun Anggaran 2004 ditetapkan 25,5% (dua puluh lima koma lima persen) dari penerimaan Dalam Negeri Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 setelah dikurangi dengan penerimaan Negara yang dibagihasilkan kepada Daerah berupa Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Khusus yang bersumber dari Dana Reboisasi. (3) Besaran Dana Alokasi Umum untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut : a. Untuk Provinsi sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2); b. Untuk Kabupaten/Kota sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2).
Koreksi Anda