Koreksi Pasal 35
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberdayaan sosial.
(3) Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial.
(4) Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bantuan dan jaminan sosial.
(5) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
(6) Badan Pelatihan dan Pengembangan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan di bidang sosial.
(7) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga.
(8) Staf Ahli Bidang Perlindungan Sosial mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah perlindungan sosial.
(9) Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Sosial mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah peningkatan kapasitas kelembagaan sosial.
(10) Ahli Bidang Dampak Sosial mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah dampak sosial.
(11) Staf Ahli Bidang Integrasi Sosial mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah integrasi sosial.
Koreksi Anda
