Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Departemen Sosial terdiri dari : a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial; c. Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial; d. Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial; e. Inspektorat Jenderal; f. Badan Pelatihan dan Pengembangan Sosial; g. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; h. Staf Ahli Bidang Perlindungan Sosial; i. Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Sosial; j. Staf Ahli Bidang Dampak Sosial; k. Staf Staf Ahli Bidang Integrasi Sosial. Pasal 35 …
Koreksi Anda