Koreksi Pasal 33
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pelatihan dan penempatan tenaga kerja dalam negeri.
(3) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan penempatan tenaga kerja luar negeri.
(4) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan.
(5) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sumber Daya Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberdayaan sumber daya kawasan transmigrasi.
(6) Direktorat Jenderal Mobilitas Penduduk mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang mobilitas penduduk.
(7) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
(8) Badan …
(8) Badan Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
(9) Badan Informasi Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan informasi di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
(10) Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
(11) Staf Ahli Bidang Kesempatan Kerja mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kesempatan kerja.
(12) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga dan internasional.
(13) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi dan sumber daya manusia.
(14) Staf Ahli Bidang Penyerasian Lingkungan Transmigrasi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah penyerasian lingkungan transmigrasi.
(15) Staf Ahli Bidang Pengembangan Masyarakat Transmigrasi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan masyarakat transmigrasi.
Koreksi Anda
