Koreksi Pasal 32
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari :
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat …
b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri;
c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri;
d. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan;
e. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sumber Daya Kawasan Transmigrasi;
f. Direktorat Jenderal Mobilitas Penduduk;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian;
i. Badan Informasi Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian;
j. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
k. Staf Ahli Bidang Kesempatan Kerja;
l. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Internasional;
m. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia;
n. Staf Ahli Bidang Penyerasian Lingkungan Transmigrasi;
o. Staf Ahli Bidang Pengembangan Masyarakat Transmigrasi.
Koreksi Anda
