Koreksi Pasal 31
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat …
(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Islam dan penyelenggaraan haji.
(3) Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kelembagaan agama Islam.
(4) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
(5) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
(6) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dan Budha mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Hindu dan Budha.
(7) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
(8) Badan Penelitian Pengembangan Agama dan Pendidikan Pelatihan Keagamaan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang agama serta pendidikan dan pelatihan di bidang keagamaan.
(9) Staf Ahli Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kerukunan antar umat beragama.
(10) Staf Ahli Bidang Hubungan Lembaga Keagamaan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai hubungan lembaga keagamaan.
(11) Staf Ahli Bidang Pembinaan Hubungan Organisasi Keagamaan Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pembinaan hubungan organisasi keagamaan internasional.
(12) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kemasyarakatan.
(13) Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Umat Beragama mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pemberdayaan umat beragama.
Koreksi Anda
