Koreksi Pasal 30
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Departemen Agama terdiri dari :
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji;
c. Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam;
d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dan Budha;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Penelitian Pengembangan Agama dan Pendidikan Pelatihan Keagamaan;
i. Staf Ahli Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Lembaga Keagamaan;
k. Staf Ahli Bidang Pembinaan Hubungan Organisasi Keagamaan Internasional;
l. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan;
m. Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Umat Beragama.
Koreksi Anda
