Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Departemen Agama terdiri dari : a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji; c. Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam; d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen; e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik; f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dan Budha; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Penelitian Pengembangan Agama dan Pendidikan Pelatihan Keagamaan; i. Staf Ahli Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama; j. Staf Ahli Bidang Hubungan Lembaga Keagamaan; k. Staf Ahli Bidang Pembinaan Hubungan Organisasi Keagamaan Internasional; l. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan; m. Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Umat Beragama.
Koreksi Anda