Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Departemen Pendidikan Nasional terdiri dari : a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; c. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; d. Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda; e. Direktorat Jenderal Olah Raga; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Penelitian dan Pengembangan; h. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pendidikan; i. Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pendidikan; j. Staf Ahli Bidang Pengembangan Kurikulum dan Media Pendidikan; k. Staf Ahli Bidang Desentralisasi Pendidikan; l. Staf Ahli Bidang Hukum dan Sosial.
Koreksi Anda