Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen. (2) Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan kesehatan masyarakat. (3) Direktorat Jenderal Pelayanan Medik mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelayanan medik. (4) Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberantasan penyakit menular dan penyehatan lingkungan. (5) Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelayanan kefarmasian dan alat kesehatan. (6) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen. (7) Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan. (8) Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan. (9) Staf Ahli Teknologi Kesehatan dan Farmasi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah teknologi kesehatan dan farmasi. (10) Staf Ahli Bidang Penyehatan Lingkungan dan Epidemiologi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah penyehatan lingkungan dan epidemiologi. (11) Staf Ahli Bidang Pembiayaan dan Ekonomi Kesehatan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pembiayaan dan ekonomi kesehatan. (12) Staf Ahli Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Rentan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pelayanan kesehatan masyarakat rentan. (13) Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Desentralisasi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah peningkatan kapasitas kelembagaan dan desentralisasi. Bagian …
Koreksi Anda