Koreksi Pasal 25
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Penataan Ruang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penataan ruang.
(3) Direktorat Jenderal Prasarana Wilayah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang prasarana wilayah.
(4) Direktorat Jenderal Tata Perkotaan dan Tata Perdesaan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang tata perkotaan dan tata perdesaan.
(5) Direktorat Jenderal Perumahan dan Permukiman mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perumahan dan permukiman.
(6) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sumber daya air.
(7) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
(8) Badan Pembinaan Konstruksi dan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penilaian pengadaan, mutu, dan manfaat, serta pembinaan di bidang konstruksi dan investasi, serta standardisasi.
(9) Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang permukiman dan prasarana wilayah.
(10) Badan …
(10) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia.
(11) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga.
(12) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sosial budaya dan peran masyarakat.
(13) Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah dan Keterpaduan Pembangunan Daerah mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah otonomi daerah dan keterpaduan pembangunan daerah.
(14) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Hubungan Luar Negeri mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi dan hubungan luar negeri.
(15) Staf Ahli Bidang Pengembangan Keahlian dan Tenaga Fungsional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan keahlian dan tenaga fungsional.
Koreksi Anda
