Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah terdiri dari :
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Penataan Ruang;
c. Direktorat …
c. Direktorat Jenderal Prasarana Wilayah;
d. Direktorat Jenderal Tata Perkotaan dan Tata Perdesaan;
e. Direktorat Jenderal Perumahan dan Permukiman;
f. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Pembinaan Konstruksi dan Investasi;
i. Badan Penelitian dan Pengembangan;
j. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
k. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
l. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat;
m. Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah dan Keterpaduan Pembangunan Daerah;
n. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Hubungan Luar Negeri;
o. Staf Ahli Bidang Pengembangan Keahlian dan Tenaga Fungsional.
Koreksi Anda
