Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen. (2) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan darat. (3) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan laut. (4) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan udara. (5) Direktorat … (5) Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pos dan telekomunikasi. (6) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen. (7) Badan Search and Rescue Nasional mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian, dan pengendalian potensi Search And Rescue (SAR) dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang, atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan/atau penerbangan, serta pemberian bantuan SAR dalam bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR nasional dan internasional. (8) Badan Metereologi dan Geofisika mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan kegiatan di bidang meteorologi dan geofisika. (9) Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang perhubungan. (10) Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang perhubungan. (11) Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Energi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah lingkungan dan energi. (12) Staf Ahli Bidang Teknologi dan Kesisteman Perhubungan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah teknologi dan kesisteman transportasi, pos, dan telekomunikasi. (13) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Keselamatan Perhubungan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sumber daya manusia dan keselamatan transportasi, pos, dan telekomunikasi. (14) Staf Ahli Bidang Kemitraan Perhubungan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kemitraan transportasi, pos, dan telekomunikasi. (15) Staf Ahli Bidang Ekonomi Perhubungan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi transportasi, pos, dan telekomunikasi.
Koreksi Anda