Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Departemen Perhubungan terdiri dari : a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; c. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; d. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; e. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Search And Rescue Nasional; h. Badan Metereologi dan Geofisika; i. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan; j. Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan; k. Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Energi; l. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Kesisteman Perhubungan; m. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Keselamatan Perhubungan; n. Staf Ahli Bidang Kemitraan Perhubungan; o. Staf Ahli Bidang Ekonomi Perhubungan.
Koreksi Anda