Koreksi Pasal 22
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Departemen Perhubungan terdiri dari :
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
c. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
d. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
e. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Search And Rescue Nasional;
h. Badan Metereologi dan Geofisika;
i. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
j. Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan;
k. Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Energi;
l. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Kesisteman Perhubungan;
m. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Keselamatan Perhubungan;
n. Staf Ahli Bidang Kemitraan Perhubungan;
o. Staf Ahli Bidang Ekonomi Perhubungan.
Koreksi Anda
