Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Departemen Kelautan dan Perikanan terdiri dari :
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
c. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
d. Direktorat Jenderal Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
e. Direktorat Jenderal Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pemasaran;
f. Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
g. Inspektorat …
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Riset Kelautan dan Perikanan;
i. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
j. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik;
k. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga;
l. Staf Ahli Bidang Hukum;
m. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
Koreksi Anda
