Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Departemen Kelautan dan Perikanan terdiri dari : a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; c. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya; d. Direktorat Jenderal Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; e. Direktorat Jenderal Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pemasaran; f. Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; g. Inspektorat … g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Riset Kelautan dan Perikanan; i. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya; j. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik; k. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga; l. Staf Ahli Bidang Hukum; m. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
Koreksi Anda