Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Departemen Kehutanan terdiri dari :
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
c. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial;
d. Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan;
e. Inspektorat Jenderal;
f. Badan Planologi Kehutanan;
g. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan;
h. Staf Ahli Bidang Kelembagaan, Administrasi Kehutanan, dan Hukum;
i. Staf Ahli Bidang Pembangunan Kehutanan;
j. Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi Kehutanan;
k. Staf Ahli Bidang Kemitraan Kehutanan;
l. Staf Ahli Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
Koreksi Anda
