Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Departemen Kehutanan terdiri dari : a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam; c. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial; d. Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan; e. Inspektorat Jenderal; f. Badan Planologi Kehutanan; g. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan; h. Staf Ahli Bidang Kelembagaan, Administrasi Kehutanan, dan Hukum; i. Staf Ahli Bidang Pembangunan Kehutanan; j. Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi Kehutanan; k. Staf Ahli Bidang Kemitraan Kehutanan; l. Staf Ahli Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
Koreksi Anda