Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang industri kimia, agro, dan hasil hutan.
(3) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Aneka mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang industri logam, mesin, elektronika, dan aneka.
(4) Direktorat Jenderal Industri dan Dagang Kecil Menengah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang industri dan dagang kecil menengah.
(5) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perdagangan dalam negeri.
(6) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perdagangan luar negeri.
(7) Direktorat Jenderal Kerjasama Industri dan Perdagangan Internasional mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerjasama industri dan perdagangan internasional.
(8) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
(9) Badan Pengembangan Ekspor Nasional mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian, pembinaan, dan pengembangan ekspor nasional.
(10) Badan …
(10) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka komoditi.
(11) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang industri dan perdagangan.
(12) Staf Ahli Bidang Kerjasama Ekonomi, Industri, dan Perdagangan Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kerjasama ekonomi, industri, dan perdagangan internasional.
(13) Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Industri dan Perdagangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah peningkatan daya saing industri dan perdagangan.
(14) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha, Jasa, dan Keterkaitan Usaha Industri dan Perdagangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah iklim usaha, jasa, dan keterkaitan usaha industri dan perdagangan.
(15) Staf Ahli Bidang Teknologi, Penguatan, dan Pendalaman Struktur Industri mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah teknologi, penguatan, dan pendalaman struktur industri.
(16) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri dan Perdagangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sumber daya industri dan perdagangan.
Koreksi Anda
