Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Departemen Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari :
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan;
c. Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Aneka;
d. Direktorat Jenderal Industri dan Dagang Kecil Menengah;
e. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
f. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
g. Direktorat …
g. Direktorat Jenderal Kerjasama Industri dan Perdagangan Internasional;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Pengembangan Ekspor Nasional;
j. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
k. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan;
l. Staf Ahli Bidang Kerjasama Ekonomi, Industri, dan Perdagangan Internasional;
m. Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Industri dan Perdagangan;
n. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha, Jasa, dan Keterkaitan Usaha Industri dan Perdagangan;
o. Staf Ahli Bidang Teknologi, Penguatan, dan Pendalaman Struktur Industri;
p. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri dan Perdagangan.
Koreksi Anda
