Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Departemen Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari : a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan; c. Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Aneka; d. Direktorat Jenderal Industri dan Dagang Kecil Menengah; e. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; f. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri; g. Direktorat … g. Direktorat Jenderal Kerjasama Industri dan Perdagangan Internasional; h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Pengembangan Ekspor Nasional; j. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; k. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan; l. Staf Ahli Bidang Kerjasama Ekonomi, Industri, dan Perdagangan Internasional; m. Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Industri dan Perdagangan; n. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha, Jasa, dan Keterkaitan Usaha Industri dan Perdagangan; o. Staf Ahli Bidang Teknologi, Penguatan, dan Pendalaman Struktur Industri; p. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri dan Perdagangan.
Koreksi Anda