Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat …
(2) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang minyak dan gas bumi.
(3) Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang listrik dan pemanfaatan energi.
(4) Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang geologi dan sumber daya mineral.
(5) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
(6) Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(7) Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(8) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sumber daya manusia dan teknologi.
(9) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi dan keuangan.
(10) Staf Ahli Bidang Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah informasi dan komunikasi.
(11) Staf Ahli Bidang Kewilayahan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kewilayahan dan lingkungan hidup.
(12) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kemasyarakatan dan kelembagaan.
Koreksi Anda
