Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Departemen Keuangan terdiri dari :
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Anggaran;
c. Direktorat Jenderal Pajak;
d. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
e. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;
f. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
g. Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Pengawas Pasar Modal;
j. Badan Analisa Fiskal;
k. Badan Akuntansi Keuangan Negara;
l. Badan Informasi dan Teknologi Keuangan;
m. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
n. Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional;
o. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
p. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
q. Staf Ahli Bidang Pengembangan Pasar Modal;
r. Staf Ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Kekayaan Negara.
Pasal 11 …
Koreksi Anda
