Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Departemen Keuangan terdiri dari : a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Anggaran; c. Direktorat Jenderal Pajak; d. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; e. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan; f. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah; g. Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara; h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Pengawas Pasar Modal; j. Badan Analisa Fiskal; k. Badan Akuntansi Keuangan Negara; l. Badan Informasi dan Teknologi Keuangan; m. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; n. Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional; o. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara; p. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara; q. Staf Ahli Bidang Pengembangan Pasar Modal; r. Staf Ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Kekayaan Negara. Pasal 11 …
Koreksi Anda