Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia terdiri dari :
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
c. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
d. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
e. Direktorat Jenderal Imigrasi;
f. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
g. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara;
h. Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Pembinaan Hukum Nasional;
k. Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia;
l. Staf …
l. Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Hubungan Luar Negeri;
m. Staf Ahli Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan;
n. Staf Ahli Bidang Hukum Lingkungan dan Pertanahan;
o. Staf Ahli Bidang Pengembangan Budaya Hukum;
p. Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
