Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen. (2) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang strategi pertahanan. (3) Direktorat Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perencanaan sistem pertahanan. (4) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi pertahanan. (5) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekuatan pertahanan. (6) Direktorat … (6) Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sarana pertahanan. (7) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen. (8) Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan. (9) Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan. (10) Staf Ahli Bidang Ideologi dan Agama mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ideologi dan agama. (11) Staf Ahli Bidang Politik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah politik. (12) Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi. (13) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sosial budaya. (14) Staf Ahli Bidang Militer dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah militer dan keamanan.
Koreksi Anda