Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Departemen Pertahanan terdiri dari : a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan; c. Direktorat Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan; d. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan; e. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan; f. Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Penelitian dan Pengembangan; i. Badan Pendidikan dan Pelatihan; j. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Agama; k. Staf Ahli Bidang Politik; l. Staf Ahli Bidang Ekonomi; m. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya; n. Staf Ahli Bidang Militer dan Keamanan.
Koreksi Anda