Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Departemen Luar Negeri terdiri dari : a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika; c. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa; d. Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN; e. Direktorat Jenderal Multilateral Politik, Sosial, dan Keamanan; f. Direktorat Jenderal Multilateral Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan; g. Direktorat Jenderal Informasi, Diplomasi Publik, dan Perjanjian Internasional; h. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler; i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan; k. Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan; l. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri; m. Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Sosial Budaya; n. Staf Ahli Bidang Hukum Internasional dan Hak Asasi Manusia; o. Staf Ahli Bidang Manajemen Departemen. Pasal 5 …
Koreksi Anda