Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Departemen Dalam Negeri, terdiri dari : a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa; c. Direktorat … c. Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum; d. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah; e. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah; f. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; g. Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan; h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Penelitian dan Pengembangan; j. Badan Pendidikan dan Pelatihan; k. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik; l. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; m. Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan; n. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya; o. Staf Ahli Bidang Kewilayahan.
Koreksi Anda