Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Departemen Dalam Negeri, terdiri dari :
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa;
c. Direktorat …
c. Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum;
d. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
e. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
f. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
g. Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Penelitian dan Pengembangan;
j. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
k. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik;
l. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
m. Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan;
n. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
o. Staf Ahli Bidang Kewilayahan.
Koreksi Anda
