Koreksi Pasal 33
KEPPRES Nomor 108 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang ORGANISASI PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri, sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Keputusan
Nomor 74 Tahun 2000 serta ketentuan peraturan lain yang bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
