Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

KEPPRES Nomor 108 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang ORGANISASI PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Perwakilan yang ada pada saat ini yang diatur berdasarkan Keputusan Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan di Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Nomor 74 Tahun 2000 dan peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sampai terbentuknya organisasi baru sesuai dengan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda