Koreksi Pasal 31
KEPPRES Nomor 108 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang ORGANISASI PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Masa peralihan dan penyesuaian organisasi perwakilan berdasarkan Keputusan
ini, diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
