Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

KEPPRES Nomor 108 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang ORGANISASI PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa peralihan dan penyesuaian organisasi perwakilan berdasarkan Keputusan ini, diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda