Koreksi Pasal 29
KEPPRES Nomor 108 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang ORGANISASI PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1)Dalam hal tertentu, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Konsul Jenderal dan Konsul dapat membawahi beberapa Negara Penerima rangkapan dan wilayah kerja konsuler rangkapan.
(2)Ketentuan mengenai penetapan wilayah rangkapan Perwakilan
Diplomatik dan Perwakilan Konsuler sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.
Koreksi Anda
