Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

KEPPRES Nomor 108 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang ORGANISASI PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Pengawasan dan pengendalian terhadap tugas dan fungsi Perwakilan serta hal-hal yang menyangkut penerimaan dan pengeluaran keuangan di Perwakilan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2)Kepala Perwakilan wajib melakukan pengawasan dan pengendalian internal untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Perwakilan.
Koreksi Anda