Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 108 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang ORGANISASI PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1)Pengawasan dan pengendalian terhadap tugas dan fungsi Perwakilan serta hal-hal yang menyangkut penerimaan dan pengeluaran keuangan di Perwakilan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Kepala Perwakilan wajib melakukan pengawasan dan pengendalian internal untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Perwakilan.
Koreksi Anda
