Koreksi Pasal 22
KEPPRES Nomor 108 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang ORGANISASI PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1)Atase Pertahanan, Atase Teknis dan Staf Teknis secara operasional dan administratif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perwakilan.
(2)Pembinaan teknis pelaksanaan tugas dan fungsi Atase Pertahanan dan Atase Teknis dilakukan oleh Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
Koreksi Anda
