Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 108 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang ORGANISASI PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Sebagai unsur pimpinan tertinggi, Kepala Perwakilan bertanggung jawab atas seluruh penyelenggaraan tugas dan fungsi perwakilan, dan berwenang memberi petunjuk, mengatur, mengarahkan, membimbing, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilakukan oleh unsur-unsur dibawahnya. (2)Setiap Kepala Perwakilan wajib menyusun Rencana Strategik dan Rencana Operasional Tahunan yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan indikator kinerja yang akan dicapai untuk dilaksanakan selama periode jabatannya sesuai dengan kepentingan nasional dan misi yang dibebankan untuk mengevaluasi akuntabilitas kinerja Perwakilan.
Koreksi Anda