Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 108 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang ORGANISASI PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Semua unsur Perwakilan wajib melaksanakan koordinasi, integrasi, harmonisasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. (2)Kepala Perwakilan wajib menyelenggarakan Rapat Staf secara berkala sebagai mekanisme dalam proses pengambilan keputusan guna mewujudkan transparansi dan peningkatan kinerja Perwakilan, termasuk pengelolaan administrasi keuangan, dan perlengkapan Perwakilan.
Koreksi Anda