Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 108 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang ORGANISASI PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1)Pengelolaan Keuangan dan perlengkapan pada Perwakilan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Anggaran Belanja Pegawai Atase Pertahanan dan Atase Teknis menjadi beban anggaran Departemen Luar Negeri.
(3)Anggaran Belanja pemeliharaan, belanja barang, dan belanja perjalanan dinas Atase Pertahanan dan Atase Teknis menjadi beban anggaran masing-masing Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
Koreksi Anda
