Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 108 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang ORGANISASI PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Tata cara penerimaan, pendidikan dan pelatihan khusus diplomatik dan konsuler serta pengaturan penugasan, pengembangan, dan pemberhentian Pejabat Dinas Luar Negeri diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
