Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 108 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang ORGANISASI PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Wakil Tetap Republik INDONESIA pada Perwakilan Diplomatik dan Konsul Jenderal dan Konsul pada Perwakilan Konsuler diangkat dan diberhentikan oleh
PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
