Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 108 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang ORGANISASI PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Penyelenggara Administrasi dan Kerumahtanggaan Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.
Koreksi Anda