Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 108 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang ORGANISASI PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perwakilan Konsuler menyelenggarakan fungsi: a.perlindungan terhadap kepentingan Warga dan Badan Hukum INDONESIA di wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima; b.pemberian bimbingan dan pengayoman terhadap Warga dan Badan Hukum INDONESIA di wilayah Negara Penerima; c.konsuler dan protokol; d.peningkatan hubungan perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan; e.pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai kondisi dan perkembangan di wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima; f.kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian; g.fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.
Koreksi Anda