Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 108 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang ORGANISASI PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perwakilan Konsuler menyelenggarakan fungsi:
a.perlindungan terhadap kepentingan Warga
dan Badan Hukum INDONESIA di wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima;
b.pemberian bimbingan dan pengayoman terhadap Warga
dan Badan Hukum INDONESIA di wilayah Negara Penerima;
c.konsuler dan protokol;
d.peningkatan hubungan perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan;
e.pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai kondisi dan perkembangan di wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima;
f.kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;
g.fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.
Koreksi Anda
