Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 108 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang ORGANISASI PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Perwakilan Konsuler mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA serta melindungi kepentingan Warga Negara INDONESIA dan Badan Hukum INDONESIA melalui pelaksanaan hubungan kekonsuleran dengan Negara Penerima, termasuk peningkatan hubungan ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan kebijakan Politik dan Hubungan
Luar Negeri Pemerintah Republik INDONESIA, peraturan perundang- undangan nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional.
Koreksi Anda
