Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 108 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang ORGANISASI PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perwakilan Diplomatik menyelenggarakan fungsi : a.peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional; b.peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara INDONESIA di luar negeri; c.pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga dan Badan Hukum INDONESIA, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang- undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional; d.pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima; e.konsuler dan protokol; f.perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik INDONESIA dengan Negara Penerima; g.kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian; h.fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.
Koreksi Anda