Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 108 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang ORGANISASI PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan Diplomatik berkedudukan di Ibu Kota Negara Penerima atau di tempat kedudukan Organisasi Internasional, dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Menteri Luar Negeri. (2) Perwakilan Konsuler berkedudukan di wilayah Negara Penerima, dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal atau Konsul yang bertanggung jawab secara operasional kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang membawahkannya. (3) Konsul Jenderal atau Konsul yang tidak berada di bawah tanggung jawab Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, bertanggung jawab langsung kepada Menteri Luar Negeri. (4) Pembinaan dan pengawasan terhadap Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) secara operasional dan administratif dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Menteri Luar Negeri.
Koreksi Anda