Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 108 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Negara Komunikasi dan Informasi terdiri dari: a. Sekretariat Menteri Negara; b. Deputi Bidang Jaringan Komunikasi dan Informasi; c. Deputi Bidang Sarana Komunikasi; d. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informasi; e. Deputi Bidang Pemanfaatan Informasi; f. Deputi Bidang Telematika; g. Staf … g. Staf Ahli Bidang Politik Komunikasi; h. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi; i. Staf Ahli Bidang Industri Informasi; j. Staf Ahli Bidang Hukum; k. Staf Ahli Bidang Komunikasi Internasional.
Koreksi Anda