Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 108 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Menteri Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara. (2) Staf Ahli Bidang Tata Ruang Nasional dan Sumber Daya mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah tata ruang nasional dan sumber daya. (3) Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kesejahteraan sosial. (4) Staf Ahli Bidang Politik Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah politik, pertahanan, dan keamanan.
Koreksi Anda