Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 108 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri dari : a. Sekretariat Menteri Negara; b. Staf … b. Staf Ahli Bidang Tata Ruang Nasional dan Sumber Daya; c. Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Sosial; d. Staf Ahli Bidang Politik Pertahanan dan Keamanan.
Koreksi Anda