Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 108 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Meneg Koperasi dan UKM terdiri dari: a. Sekretariat Menteri Negara; b. Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah; c. Deputi Bidang Produksi; d. Deputi Bidang Pembiayaan; e. Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha; f. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia; g. Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha; h. Deputi Bidang Pengkajian Sumber Daya Usaha Kecil Menengah dan Koperasi; i. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; j. Staf Ahli Bidang Penerapan Nilai Dasar Koperasi; k. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional; l. Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Teknologi; m. Staf Ahli Bidang Pengembangan Iklim Usaha dan Kemitraan.
Koreksi Anda