Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 108 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
Meneg Koperasi dan UKM terdiri dari:
a. Sekretariat Menteri Negara;
b. Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah;
c. Deputi Bidang Produksi;
d. Deputi Bidang Pembiayaan;
e. Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha;
f. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia;
g. Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha;
h. Deputi Bidang Pengkajian Sumber Daya Usaha Kecil Menengah dan Koperasi;
i. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
j. Staf Ahli Bidang Penerapan Nilai Dasar Koperasi;
k. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional;
l. Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Teknologi;
m. Staf Ahli Bidang Pengembangan Iklim Usaha dan Kemitraan.
Koreksi Anda
