Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 108 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Menteri Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara.
(2) Deputi Bidang Program Pendayagunaan Aparatur Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang program pendayagunaan aparatur negara.
(3) Deputi Bidang Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pendayagunaan aparatur negara di bidang kelembagaan.
(4) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pendayagunaan aparatur negara di bidang sumber daya manusia aparatur.
(5) Deputi Bidang Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pendayagunaan aparatur negara di bidang tata laksana.
(6) Deputi Bidang Akuntabilitas Aparatur mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pendayagunaan aparatur negara di bidang akuntabilitas aparatur.
(7) Deputi Bidang Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pendayagunaan aparatur negara di bidang pelayanan publik.
(8) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum.
(9) Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kebijakan publik.
(10) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga.
(11) Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah otonomi daerah.
(12) Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah budaya kerja aparatur.
Bagian …
Koreksi Anda
