Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 108 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara terdiri dari: a. Sekretariat Menteri Negara; b. Deputi Bidang Program Pendayagunaan Aparatur Negara; c. Deputi Bidang Kelembagaan; d. Deputi … d. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; e. Deputi Bidang Tata Laksana; f. Deputi Bidang Akuntabilitas Aparatur; g. Deputi Bidang Pelayanan Publik; h. Staf Ahli Bidang Hukum; i. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik; j. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; k. Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah; l. Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur.
Koreksi Anda