Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

KEPPRES Nomor 108 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 175 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 57 Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda