Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

KEPPRES Nomor 108 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dalam melaksanakan tugas menggunakan unit organisasi di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda